A REVIEW OF WANPRESTASI

A Review Of wanprestasi

A Review Of wanprestasi

Blog Article

Kami kantor Advokat yang sudah berpengalaman lebih dari forty tahun , berbagai kasus bersifat nasional telah sukses ditangani

Salah satu contohnya yakni pelanggaran dalam sewa tempat. Dimana dalam perjanjian yang dibuat tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kriminalitas. Namun nyatanya, pihak penyewa justru menggunakan tempat tersebut untuk transaksi narkotika.

Bagi warga yang sudah pindah rumah atau beda domisili dari saat mengurus dulu, akta kelahiran yang hilang bisa diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.

Pihak yang dirugikan oleh wanprestasi dapat menuntut pemenuhan kewajiban kontraktual, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1329 KUHPer.

Bahwa selama hidup Pewaris tidak pernah mengangkat anak, tidak pernah meninggalkan wasiat, serta selama hidupnya hingga meninggal dunia tetap beragama Islam;

Berkomitmen dalam memberikan pelayanan dibidang Hukum kepada Klien, serta bertanggung jawab memegang teguh integritas dalam menangani perkara yang ditangani, sehingga profesional dalam menjalankan tugas sesuai kode etik yang berlaku.

Penentuan besaran harta warisan ditentukan berdasarkan golongan ahli waris. Jika golongan I masih ada, maka diprioritaskan lebih dahulu.

Di kelurahan tidak ada biaya administrasi karena memang gratis, dan kita juga tidak boleh memberi tip. Tapi di kelurahan saya sih harus bawa barang bekas (busekel) seperti botol minuman plastik bekas, elektronik bekas yang udah rusak dan sejenisnya.

Wanprestasi terjadi dalam konteks hubungan kontraktual di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memenuhi kewajiban tertentu.

Wanprestasi adalah istilah hukum yang mengacu pada keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah disepakati bersama.

Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dari penjelasan Anda, kami berasumsi bahwa Anda tidak pernah law firm jakarta selatan mengurus kehilangan tersebut, melainkan membuat akta kelahiran yang baru (kota Z) dengan penulisan identitas yang berbeda dari yang seharusnya, baik dalam hal kota kelahiran maupun identitas ayah kandung Anda.

Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 1238 KUPerdata: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bisa perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, law firm jakarta selatan rugi dan bunga.

Report this page